Bicara Soal Pajak Karbon, Sri Mulyani: Penerapannya Bertahap dan Hati-hati

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

“Dalam Undang-undang Nomor 7/2021 melalui Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kg CO2 secara bertahap dan hati-hati,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, hal itu dilakukan agar dampak positif bisa dituai, tetapi dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan. “Dengan begitu, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan dan stabilitas, tetapi juga mampu melakukan transformasi,” jelasnya.

Bendahara Negara itu berharap skema harga karbon, termasuk pajak karbon, mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.

“Oleh karena itu, Pemerintah juga terus berinovasi untuk mengakselerasi, membangun, dan mengembangkan pasar agar makin dikenal oleh pelaku ekonomi, makin bisa dikelola secara transparan dan kredibel, serta makin bisa memberikan sinyal secara pasar kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi,” terangnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan special mission vehicle (SMV). Salah satunya ialah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang dikelola bersama-sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sumber : Wartaekonomi.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only