Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut berbagai negara kini tengah bersiap menerapkan kesepakatan pajak minimum global (global minimum tax).

Sri Mulyani mengatakan Indonesia sejauh ini masih menggunakan insentif fiskal untuk meningkatkan daya saing investasi. Menurutnya, berbagai skema insentif fiskal tersebut juga terus diasah agar efektif menarik investasi.

“Ini yang akan menjadi salah satu fokus karena dunia sekarang juga mulai bertahap melaksanakan global taxation yang bertujuan untuk mengurangi berbagai insentif fiskal untuk [mencegah] race to the bottom,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Sri Mulyani mengatakan kesepakatan mengenai tarif pajak minimum menjadi salah satu fokus dunia pada saat ini. Menurutnya, kesepakatan tersebut diharapkan mampu mengakhiri kompetisi pajak atau race to the bottom di seluruh dunia.

Di Indonesia, masih diterapkan berbagai skema insentif fiskal untuk menarik investasi di antaranya tax holiday, supertax deduction litbang, supertax deduction vokasi, investment allowance, dan tax allowance.

Tidak hanya mengandalkan insentif fiskal, dia menyebut pemerintah juga melaksanakan perbaikan regulasi untuk meningkatkan daya saing investasi. Upaya tersebut diharapkan mampu menjadikan investasi sebagai suatu sumber pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan produktif.

Reform dari sisi regulasi yang sangat penting sudah dilakukan dengan UU Cipta Kerja, UU HPP, UU HKPD, dan UU PPSK,” ujarnya.

Kesepakatan kesepakatan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya. Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only