Ini Harta Rafael Alun yang Disita usai Jadi Tersangka KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menerima gratifikasi sebesar US$90 ribu dari PT Artha Mega Ekadhana (AME) dan nilai TPPU sebesar Rp100 miliar.

  KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

  Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa sebelumnya KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun yang berada di Tangerang Selatan. Penyidik menemukan beberapa barang mewah seperti tas, jam tangan, perhiasan, dompet, ikat pinggang, dan pecahan uang dari mata uang asing.

KPK kini menyita satu motor gede (moge) Harley Davidson miliknya. Selain itu, Tim KPK juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan perkara yang sedang membelit dikjen pajak tersebut.

Selanjutnya KPK menganalisis moge milik Rafael Alun untuk mengetahui apakah benda tersebut berkaitan dengan gratifikasi atau TPPU.

  “Dari temuan penggeledahan ini, tentunya kami segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara tersebut,” ujar Ali Fikri dikutip dari Primetime News, Metro Tv, Rabu 7 Juni 2023.

  Kini, KPK telah mencegah sejumlah pihak Rafael untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023. Sejumlah orang tersebut ialah istri Rafael yang bernama Ernie Meike Torondek, anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, adik Rafael, Gangsar Sulaksono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Sumber : medcom.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only