Asosiasi Usul Jasa Kelola Air Limbah Domestik Bebas PPN, Ini Alasannya

Pengelola air limbah yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Air Limbah Domestik (Forkalim) meminta pemerintah untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pengelolaan air limbah domestik.

Ketua Umum Forkalim Kabir Bedi mengatakan air bersih selama ini sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Untuk itu, lanjutnya, air limbah seyogianya juga mendapatkan perlakuan pajak yang setara.

“Untuk menarik pelanggan, di awal mungkin PPN untuk sanitasi ini jangan dulu dikutip PPN. Nanti kalau sudah tumbuh berkembang monggo dibicarakan kembali,” katanya dalam acara Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023, Rabu (7/6/2023).

Kabir menceritakan masih sedikit masyarakat saat ini yang bersedia berlangganan untuk mendapatkan jasa pengelolaan air limbah. Menurutnya, kebanyakan masyarakat ingin mendapatkan pengelolaan air limbah secara gratis.

“Mereka tidak mau bayar bulanan. Mereka berharap gratis, ini layanan pemerintah. Mereka beranggapan yang perlu sanitasi ini pemerintah dan mereka merasa sudah membayar pajak,” tuturnya.

Negara-Negara yang Bebaskan Jasa Kelola Air Limbah Domestik dari PPN

Menurut Kabir, sudah banyak negara yang memberikan fasilitas pembebasan PPN atas air limbah domestik. Negara-negara yang dimaksud contohnya Australia, Barbados, Ekuador, Namibia, Trinidad dan Tobago, hingga Zambia.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 serta peraturan sebelumnya yaitu PP 40/2021 s.t.d.d PP 58/2021 hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa air bersih.

Air bersih yang dimaksud adalah air bersih yang belum siap diminum dan yang sudah siap diminum. Tak hanya itu, pembebasan PPN juga diberikan atas biaya sambung, biaya pasang air bersih, dan biaya beban tetap air bersih.

Biaya sambung dan biaya pasang air bersih adalah biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan.

Sementara itu, biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagihkan kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only