Dapat Restitusi Dipercepat, WP Perlu Lampirkan Fotokopi Buku Rekening

JAKARTA. Wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta bakal diminta untuk menyampaikan rekening tujuan pencairan restitusi dipercepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu melampirkan dokumen berupa fotokopi lembar pertama buku rekening yang menjadi tujuan pencairan restitusi dipercepat.

“Dokumen berupa fotokopi lembar pertama buku rekening disampaikan wajib pajak menggunakan surat sebagaimana terlampir pada surat edaran ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar,” katanya, Rabu (7/6/2023).

Setelah wajib pajak menyampaikan rekening tujuan pencairan restitusi dipercepat, DJP berkomitmen menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lama dalam waktu 15 hari.

Seperti diketahui, seluruh wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT berstatus lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Melalui perdirjen tersebut, seluruh permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi baik berdasarkan Pasal 17B ataupun Pasal 17D UU KUP akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP sepanjang lebih bayarnya maksimal Rp100 juta.

Hanya Diteliti, Tidak Diperiksa

Bila menggunakan prosedur Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi berhak memperoleh restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran tanpa perlu diperiksa sebagaimana yang berlaku dalam prosedur Pasal 17B UU KUP. Permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi nantinya hanya diteliti oleh DJP.

Jika di kemudian hari penerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat 12.000 hingga 15.000 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang akan memperoleh restitusi tanpa diperiksa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only