Soal PKP Pedagang Eceran dan Faktur Pajak Digunggung, Ini Kata DJP

Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual seluruh atau sebagian kegiatan usahanya menjual barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.

Penjualan BKP tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, termasuk lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Atas penjualan atau penyerahan BKP oleh PKP tersebut terutang dan wajib dipungut PPN.

“Merupakan PKP pedagang eceran yang dapat menerbitkan faktur pajak digunggung sesuai ketentuan Pasal 26 PER-03/PJ/2022,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022, ada 2 karakteristik konsumen akhir. Pertama, pembeli mengonsumsi secara langsung barang yang dibeli. Kedua, pembeli tidak menggunakan barang yang dibeli untuk kegiatan usaha.

Berdasarkan pada Pasal 26 PER-03/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Namun, faktur pajak itu harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat 4 hal. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP. Keterangan ini sesuai dengan yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP.

Kedua, jenis barang, jumlah harga jual, dan potongan harga. Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. Pajak yang dimaksud dapat termasuk harga jual atau dicantumkan secara terpisah dari harga jual. PPN yang tercantum merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Keempat, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Kode dan nomor seri faktir pajak dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. Adapun faktur pajak dibuat paling sedikit untuk pembeli dan arsip PKP pedagang eceran.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (8) PER-03/PJ/2022, arsip PKP pedagang eceran dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

“Faktur pajak tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis,” imbuh Kring Pajak.

Adapun pemungutan PPN tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada bagian lampiran 1111AB Bagian I.B.2 kolom “Penyerahan dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang digunggung”.

Kring Pajak menambahkan jika harga jual dalam PMSE sudah termasuk PPN maka saat pelaporan, PPN tersebut dikeluarkan terlebih dahulu dari nilai harga jual. Sementara itu, jika harga jual yang ditetapkan belum termasuk PPN, PKP perlu menghitung PPN dari harga jual tersebut.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only