DJP Lakukan Standardisasi Data Entitas Lain yang Terhubung Sistem Baru

JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) melakukan standardisasi data dan informasi dari entitas lain yang akan terhubung dengan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/6/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya standardisasi tersebut, format data yang masuk segeram. Misal, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

“Kemudian, struktur datanya supaya pas masuk ke sistem kita itu tidak sembarangan. Kalau data sembarangan kan stuck juga. Misal, harus berapa digit.Itu kita sudah bangun. Sistemnya sudah bekerja sama dengan instansi itu. Sekarang lagi disambungkan, lagi di-testing,” ujar Iwan.

Seperti diketahui, saat ini, DJP tengah mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas. Entitas yang dimaksud baik internal Kemenkeu maupun eksternal.

Selain mengenai PSIAP, ada pula ulasan terkait dengan pengawasan terhadap wajib pajak. Kemudian, ada juga bahasan tentang target tax ratio dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.
Penggunaan Application Programming Interface (API)

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan untuk menghubungkan data dan informasi dari berbagai entitas di luar DJP, otoritas akan menggunakan Application Programming Interface (API). DJP kini tengah melakukan uji coba.

“Kalau sekarang belum seragam. Ada data bug, ada yang pakai PI. Nanti semuanya terhubung pakai API supaya otomatis, lebih secure,” katanya.

Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas berupaya melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah. Dalam upaya ini, DJP bergerak dengan komite kepatuhan untuk menentukan perlakuan (treatment) yang tepat untuk wajib pajak.

“Ini yang terus secara bertahap kami lakukan kalibrasi, termasuk prioritas pengawasan untuk wajib pajak-wajib pajak yang memang high wealth secara individual maupun wajib pajak grup yang memiliki transaksi afiliasi,” ujar Suryo.

Suryo juga mengatakan dengan adanya komite kepatuhan, DJP akan menentukan daftar wajib pajak dan tindak lanjut yang diperlukan. Tindak lanjut yang dimaksud seperti pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum.

Target Tax Ratio

Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045 yang dipublikasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas per 19 Mei 2023, pemerintah berencana meningkatkan rasio pajak dari 10%-12% pada 2025 menjadi sebesar 18%-22% pada 2045. Peningkatan rasio pajak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

“Terkait keberlanjutan fiskal, tantangan yang dihadapi di antaranya adalah rendah penerimaan negara, terutama perpajakan yang tercermin dari rasio pajak yang hanya 10,4% dari PDB pada tahun 2022,” tulis pemerintah dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045.

Pengelolaan Utang Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan pemerintah selalu mengelola utang secara hati-hati. Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang selalu terjaga prudent, fleksibel, dan akuntabel sejalan dengan strategi pembiayaan tahun ini.

“Kami mengelola utang menggunakan rambu-rambu. Dengan keterbukaan informasi, Anda bisa melihat semua,” katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only