Ingat! Bayar Pajak Impor Pakai Kode Billing, Selain Itu Pasti Penipuan

Masyarakat perlu mengingat kembali bahwa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hanya dilakukan menggunakan kode billing. Kode billing tersebut berguna sebagai referensi pembayaran dan tagihan yang disetorkan akan langsung masuk ke kas negara.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan, pembayaran selain menggunakan mekanisme kode billing bisa dipastikan adalah penipuan.

“Jadi apabila ada yang menghubungi dan meminta kirim uang ke rekening pribadi itu dipastikan penipuan ya,” tulis DJBC dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Pernyataan DJBC di atas merespons makin maraknya penipuan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, khususnya yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Perlu diketahui, Kantor Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara pribadi. Pembayaran bea masuk dan PDRI juga tidak mungkin melalui rekening pribadi, melainkan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara.

“Mana ada petugas Bea Cukai yang menghubungi langsung? Kalau ada yang menanyakan data diri, jangan pernah diberikan ya. Jaga kerahasiaan identitas diri Anda,” ujar DJBC.

Masyarakat juga diimbau untuk berbelanja atau melakukan transaksi di platform e-commerce yang tepercaya. Tujuannya, agar data pribadi tidak bocor dan dimanfaatkan oknum-oknum penipu.

Salah satu modus penipuan yang kerap terjadi adalah penipu yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai. Kepada pengguna jasa, oknum tersebut mengabarkan bahwa barang atau paket yang dibeli ditahan di Bea Cukai. Karenanya, pengguna jasa diminta melakukan transfer sejumlah uang agar barang atau paket kiriman bisa dikirimkan ke alamat tujuan.

“Jangan panik dan buru-buru ambil keputusan apabila dihubungi orang yang mengaku petugas bea cukai. Kalau ragu atau bingung, konfirmasi langsung ke Bravo Bea Cukai 1500 225,” imbuh DJBC.

DJBC mencatat jumlah aduan penipuan yang mengatasnamakan petugas pada Januari 2023 sebanyak 467 laporan. Dari jumlah tersebut, aduan yang menggunakan modus transaksi melalui online shop mendominasi.

Dari 467 laporan penipuan yang diterima DJBC pada bulan lalu, sebanyak 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only