Otoritas Ini Bakal Pangkas Tarif PPN Impor Karya Seni Jadi 5,5 Persen

Pemerintah Italia berencana memangkas tarif PPN atas impor karya seni dari 10% menjadi 5,5%.

Wakil Menteri Kebudayaan Vittorio Sgarbi mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Keuangan dan Ekonomi Maurizio Leo untuk merealisasikan rencana pemangkasan tarif PPN atas impor karya seni tersebut.

“Komitmen dari pemerintah ini menunjukkan dedikasi Italia untuk menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi investasi seni,” katanya, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Rencana pemangkasan tarif PPN atas impor karya seni diharapkan dapat membuat sektor kesenian di Italia makin menarik. Dengan kebijakan tersebut, tarif PPN atas impor karya seni akan lebih selaras dengan negara tetangga seperti Prancis, Belgia, dan Jerman.

Keputusan strategis ini muncul setelah revisi petunjuk Komisi Eropa pada 2006 untuk menyelaraskan sistem PPN di antara negara anggota. Penyelarasan kebijakan PPN juga diharapkan menghilangkan distorsi persaingan di antara negara anggota.

Penyelarasan Tarif PPN di Negara-Negara Eropa

Pada April 2022, petunjuk lanjutan untuk menyelaraskan tarif PPN pada 29 kategori, termasuk karya seni, barang kolektor, dan barang antik, telah diterbitkan.

Tidak hanya impor, seluruh rantai komersial karya seni juga menikmati tarif PPN yang lebih rendah termasuk penjualan di pasar primer dan sekunder oleh seniman dan galeri di Uni Eropa.

Pendekatan ini bertujuan mendorong pasar seni yang berkembang dan meningkatkan pertukaran budaya di Uni Eropa.

Seperti dilansir newswire.com.pk, rencana pemangkasan tarif PPN atas karya seni diharapkan dapat menyamakan kedudukan negara tersebut dengan negara-negara tetangga dan menarik lebih banyak kolektor dan investor seni internasional.

Langkah ini tidak hanya meningkatkan status Italia di pasar seni global, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya. (rig)

Sumbe : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only