DJP Usulkan Pagu Indikatif Rp6,19 Triliun pada 2024, Ini Peruntukannya

Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,19 triliun pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah menyiapkan rencana program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan penerimaan pajak 2024 akan diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kegiatan yang kami lakukan adalah pengelolaan penerimaan negara, kebijakan fiskal karena kami juga merumuskan kebijakan perpajakan, dan program dukungan manajemen,” katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/6/2023).

Suryo mengatakan pagu indikatif DJP pada 2024 yang senilai Rp6,19 akan digunakan untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,55 triliun, kebijakan fiska Rp188,8 juta, serta dukungan manajemen Rp4,64 triliun.

Menurut jenis belanja, pagu indikatif tersebut terdiri atas belanja pegawai Rp380,72 miliar, belanja barang Rp4,93 triliun, dan belanja modal Rp875,6 miliar.

Dia menjelaskan secara prinsip anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal merupakan anggaran yang dialokasikan kepada kegiatan-kegiatan teknis yang diperlukan untuk mendukung pencapaian output dan outcome.

Kemudian, program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya juga untuk mendukung program teknis.

Pagu indikatif yang diusulkan tersebut tidak termasuk belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja karena kini disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal. Pagu untuk belanja ini mencapai Rp14,9 triliun.

Suryo menyebut pagu indikatif DJP tersebut akan dibelanjakan untuk berbagai fungsi. Misalnya untuk melaksanakan 4 fungsi utama DJP, pagu yang dibutuhkan senilai Rp3,31 triliun.

Pada fungsi pelayanan, diperlukan anggaran Rp261,7 miliar untuk layanan dan konsultasi, layanan SPT, layanan informasi perpajakan, serta layanan pengaduan perpajakan. Kemudian pada fungsi penyuluhan, anggarannya Rp168,5 miliar untuk penyuluhan, kehumasan internal dan eksternal DJP, serta kerja sama DJP dan instansi lain.

Setelahnya, ada fungsi pengawasan yang memerlukan anggaran senilai Rp831,2 miliar untuk kegiatan pengumpulan data, ekstensifikasi perpajakan, serta pengawasan berbasis kewilayahan. Adapun pada fungsi pemeriksaan dan penilaian, diperlukan anggaran senilai Rp320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan, dan penilaian perpajakan.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only