Dengan Coretax System, Rasio Cakupan Pemeriksaan Bisa Jadi 100 Persen

JAKARTA. Pemerintah meyakini penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) akan membuat rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) turut meningkat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemeriksaan wajib pajak nantinya dilakukan mesin sehingga terwujud konsep massive audit. Dengan konsep ini, cakupan pemeriksaan wajib pajak bakal lebih besar.

“Bukan tidak mungkin seluruh wajib pajak, kalau kita bicara audit coverage ratio base on the massive audit, ini bisa 100%. Karena by system semua,” katanya dalam sebuah webinar, Kamis (15/6/2023).

Iwan menuturkan rasio cakupan pemeriksaan merupakan besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.

Pengawasan Pajak Dilakukan secara Automasi

Selama ini, DJP tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Dengan bantuan teknologi yang didukung oleh berbagai data, pengawasan dapat dilakukan secara automasi.

Dia menjelaskan proses pengawasan dilaksanakan berbasis risiko dengan memperhatikan karakteristik wajib pajak. Untuk wajib pajak berisiko tinggi, otoritas pajak akan tetap melakukan pemeriksaan secara komprehensif.

“Nanti, orang-orang DJP akan dibantu mesin untuk melakukan pemilihan mana yang berisiko tinggi sehingga sumber daya benar-benar masuk ke wajib pajak yang diprioritaskan,” ujar Iwan.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio cakupan pemeriksaan keseluruhan hanya mencapai 0,86%. Capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan kinerja ACR pada 2020 sebesar 1,54%.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only