Pagu Indikatif Bea Cukai Rp2,84 Triliun pada 2024, untuk Apa Saja?

Komisi XI DPR telah menyetujui usulan pagu indikatif Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp2,84 triliun pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan usulan pagu indikatif itu akan dibelanjakan untuk berbagai program, termasuk pengelolaan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan akan diarahkan untuk mendukung tercapainya transformasi ekonomi yang inklusif.

“Pagu anggaran yang direncanakan mencapai Rp2,8 triliun untuk mendukung tema RKP tahun 2024 mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Askolani mengatakan pagu indikatif tersebut akan dibelanjakan untuk 3 program besar. Ketiga program tersebut meliputi program kebijakan fiskal dengan pagu Rp3,98 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp922,52 miliar, dan program dukungan manajemen senilai Rp1,91 triliun.

Fokus strategis program kebijakan fiskal pada 2024 di antaranya antisipasi kebijakan APBN dalam rangka pemulihan efek pandami, krisis geopolitik, dan peralihan ke pemerintahan baru, serta pemanfaatan kerja sama internasional.

Sementara pada program pengelolaan penerimaan negara, fokus strategisnya di antaranya kebijakan penerimaan negara yang diarahkan untuk antara lain mendorong investasi, peningkatan daya saing, dan pengendalian eksternalitas negatif. Kemudian, ada penguatan transformasi sistem administrasi penerimaan negara, efisiensi ekosistem logistik, perluasan basis penerimaan negara, serta penyesuaian peraturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun untuk program dukungan manajemen, fokus strategisnya seperti penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penataan dan pemberdayaan sumber daya manusia, serta penguatan transformasi digital.

Ketika memberikan persetujuan soal pagu indikatif ini, Komisi XI DPR juga memberikan sejumlah catatan kepada DJBC. Pertama, DJBC meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif untuk investasi daya saing dan transformasi ekonomi.

Kedua, DJBC mempercepat dan memperkuat transformasi sistem administrasi penerimaan negara melalui optimalisasi informasi teknologi. Ketiga, DJBC meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam melaksanakan mandat tugas pemeriksaan kepabeanan dan cukai.

Terakhir, pelaksanaan ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru seperti cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan, yang dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR untuk mendapatkan persetujuan. (sap)

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only