Tarif PPh Jasa Konstruksi Bervariasi, Tergantung Kualifikasi Usaha

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke tempat usaha yang bergerak di bidang usaha konstruksi gedung pada 30 Mei 2023.

Account Representative Seksi Pegawasan I KPP Pratama Denpasar Barat Nani Rokhayati mengatakan tim mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan beberapa metode, mulai dari wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, hingga tagging lokasi tempat usaha.

“Kami juga kembali mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan meski jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan sudah lewat,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (14/6/2023).

Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan PPh jasa konstruksi. Menurut Account Representative Seksi Pegawasan I KPP Pratama Denpasar Barat Hidayatullah, PPh jasa konstruksi merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi.

Dia menjelaskan jasa konstruksi ialah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya, jasa konstruksi dimulai dari tahap awal, yakni konsultasi hingga bangunan selesai dikerjakan.

“PPh jasa konstruksi juga memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha,” tuturnya.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022, tarif PPh untuk usaha Jasa Konstruksi bervariasi. Berikut perinciannya:

  1. 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  3. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  5. 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
  6. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  7. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only