Cek NPWP Muncul Notif ‘NIK dan KK Tidak Sesuai’, Coba Cara Ini

Validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu dilakukan oleh wajib pajak. Implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP akan berlangsung penuh mulai 1 Januari 2024.

Namun, ada kalanya wajib pajak terkendala dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP. Salah satunya, kegagalan validasi NPWP dengan notifikasi eror ‘NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan’. Notifikasi tersebut muncul saat dilakukan pengecekan NPWP pada laman e-registration. Bagaimana solusinya?

“Jika keterangan itu muncul saat mengecek NPWP, pastikan pengisian NIK dan KK-nya benar. Jika sudah benar tetapi tetap muncul keterangan itu, silakan konfirmasi ke Dukcapil mengenai data kependudukannya,” jawab contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (15/6/2023).

Sebelum melakukan pemadanan, wajib pajak bisa mengecek NPWP-nya melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah memasukkan kedua nomor tersebut dan mengisi captcha, sistem DJP akan menampilkan data NPWP dari wajib pajak. Data yang dimaksud mencakup NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, dan status.

“Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi nama wajib pajak disamarkan,” bunyi bagian disclaimer dalam laman ereg.

Selain itu, pengecekan NPWP juga bisa dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau melalui KPP terdaftar.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, dirjen pajak akan memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 5, NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid. Pemadanan dilakukan atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only