Direktorat Jenderal Pajak Sita Puluhan Aset Penunggak Pajak

JAKARTA. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti mengatakan, penyitaan serentak tersebut dilakukan oleh KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor dengan jumlah 24 aset yang berhasil disita.

Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai. Adapun total taksiran sementara aset yang disita tersebut mencapai Rp 5,2 miliar.

Lucia menegaskan, sebelum dilakukan penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan Surat Teguran.

Lalu, jika utang pajak tersebut tak dilunasi dalam 21 hari, maka pihaknya akan menerbitkan Surat Paksa. Nah, apabila 2×24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka akan dilaksanakan penyitaan.

“Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak,” ujar Lucita dalam keterangan resminya, Kamis (15/6).

Namun, apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

Secara lebih terperinci, tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan. Dua mesin senilai Rp 1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.

Aset lainnya berupa lima sepeda motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat.

Dirinya menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh dalam melaksanakan kewajibannya. Penyitaan aset penunggak pajak ini juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only