JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mengejar setoran pajak atas konsumsi alias pajak pertambahan nilai (PPN) di tengah tantangan perekonomian, termasuk tingginya inflasi.
Ikhtiar pemerintah tecermin dari value added tax (VAT) gross collection yang menunjukkan peningkatan setiap tahun. VAT gross collection dihitung dengan membagikan realisasi penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan konsumsi rumah tangga.
Berdasarkan perhitungan, VAT gross collection rasio pada kuartal I-2023 sebesar 62,94% dengan menggunakan asumsi tarif PPN sebesar 10%. Apabila menggunakan asumsi tarif PPN 11%, maka kemampuan pemerintah dalam memungut pajak konsumsi di angkat 69,23%.
Angka tersebut meningkat dibanding posisi tahun lalu. Pada tahun 2022, VAT gross collection ratio tercatat pada angka 61,25% dengan menggunakan asumsi tarif PPN 11%. Pun, ini juga meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya 59,65%.
Beberapa pengamat membeberkan hal-hal yang membuat daya pungut PPN oleh fiskus semakin membaik. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, prospek meningkatnya VAT ratio dipengaruhi oleh perluasan basis pajak melalui skema atas barang atau jasa tertentu. Misalnya untuk teknologi finansial (fintech) dan kripto.
Pemerintah juga telah dan akan merilis skema pengenaan pajak (DPP) nilai lain serta PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain serta PPN final yang di perkirakan akan menambah penerimaan khususnya sektor yang selama ini rumit administrasinya.
Meski begitu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, VAT gross collection sulit untuk mencapai 100%. Sebab, tidak semua transaksi penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN, terutama transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak yang belum dikukuhkan semua sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Namun menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono, pemerintah masih bisa meningkatkan rasio VAT. Pertama, dengan meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi objek pajak sesuai konsep destination principle. Artinya, pemerintah bisa terus meningkatkan penunjukan pemungut PPN agar transaksi business to consumer (B2C) yang selama ini luput, dapat dikenai PPN.
Kedua, pemerintah tidak perlu mengerek lagi tarif PPN. Pasalnya, pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Ketiga, pemerintah harus menjaga perekonomian agar tetap kondusif dan terus membaik. Sehingga, basis pengenaan PPN juga terjaga dengan baik.
Sumber : Harian Kontan Senin 19 Juni 2023 hal 2
Leave a Reply