Harga Rumah Subsidi Naik meski Tak Segede Usulan Pebisnis

JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023. Dengan beleid tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

Selain itu, ketentuan ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN, yakni menjadi antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk tahun 2024 bagi masing-masing zona.

Pada aturan sebelumnya, batasan harga rumah tapak yan mendapat pembebasan PPN Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta. PMK 60/2023 ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terkait harga jual rumah bersubsidi.

Penerbitan aturan ini menjadi pelepas dahaga bagi pengembang perumahan yang telah mendesak kenaikan harga rumah subsudi sejak 2022.

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menilai, penerbitan PMK 60/2023 merupakan respons terhadap aspirasi REI, Bambang menyatakan, aturan tersebut cukup membawa angin segar di kalangan pengembangan rumah subsidi. Mengingat lagi beli lahan, biaya material dan biaya produksi yang sudah mengingat pesat dalam tiga tahun terakhir.

Bambang menyebutkan, kenaikan harga di aturan tersebut mengakomodasi kenaikan pada tahun ini dan tahun 2024. Menurut dia, hal itu menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kebutuhan rumah rakyat. Adapun saat ini backlog perumahan sudah lebih dari 13 juta unit rumah. “Kami menyambut baik aturan ini,” ujar Bambang, Minggu (18/6).

Kembali bergairah

Pengamat Properti dari Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, kenaikan harga rumah subsidi pasti membuat pengembang rumah subsidi bisa kembali bergairah. Dia mengharapkan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 220.000 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2023 dapat tercapai.

“Meskipun sudah ada PMK (tentang pembebasan PPN rumah subsidi), tapi harus menunggu Kepmen untuk juklak juknisnya,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total 232.072 unit pada 2023. Target tersebut nantinya tidak hanya diwujudkan melalui bantuan pembiayaan perumahan skema FLPP saja, tetapi juga melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Total target berasal dari penjumlahan skema FLPP sebanyak 220.000 unit dan skema Tapera sebanyak 12.072 unit,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Herry Trisaputra Zuna.

Sumber : Harian Kontan Senin 19 Juni 2023 hal 14

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only