Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Diawasi! Begini Aturannya

JAKARTA, Pemerintah pusat melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 129 PP 35/2023, pengawasan dilakukan oleh menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu).

“Dalam melakukan pengawasan … , menteri … berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan/atau pemerintah daerah terkait,” bunyi penggalan Pasal 130 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Pengawasan dilakukan atas pelaksanaan perda dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Pengawasan dilakukan berdasarkan pada laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi pajak dan retribusi, dan/atau sumber informasi lainnya.

Jika berdasarkan pada hasil pengawasan terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, menkeu merekomendasikan perubahan atas perda dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada mendagri.

Jika terjadinya pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian menghasilkan pungutan—atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur dalam UU HKPD, kepala daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi mendagri.

“Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah … , wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan,” bunyi penggalan Pasal 130 ayat (5) PP 35/2023.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 131 ayat (1) PP 35/2023, mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah berdasarkan rekomendasi menkeu. Penyampaian dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya. Kedua, rekomendasi perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya. Ketiga, rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi.

Kepala daerah wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan. Perubahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Jika kepala daerah tidak melakukan perubahan perda, mendagri menyampaikan rekomendasi kepada menkeu untuk memberikan sanksi. Perubahan perda wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan perda.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only