PP 35/2023, Sanksi Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bisa Ditinjau Menkeu

JAKARTA, Menteri keuangan (menkeu) dapat meninjau kembali besaran sejumlah tarif administrasi berupa bunga dan imbalan bunga terkait dengan pajak daerah dalam PP 35/2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/6/2023).

Seperti diketahui, aturan turunan UU HKPD tersebut memuat ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) PP 35/2023, menkeu dapat meninjau kembali besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga paling lama 2 tahun sekali.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga … diatur dengan peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 106 ayat (2) PP 35/2023.

Adapun besaran sanksi administratif yang dimuat dalam ketentuan umum pajak daerah PP 35/2023 tersebut mengalami perubahan dibandingkan dengan rezim sebelumnya.

Selain mengenai ruang peninjauan kembali sanksi administratif oleh menkeu, ada pula ulasan terkait dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-5/BC/2023 mengenai petunjuk teknis monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.
Perincian Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Imbalan Bunga

Berdasarkan pada Pasal 106 PP 35/2023, menkeu dapat meninjau kembali besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga yang termuat dalam sejumlah pasal sebagai berikut.

Pasal 59 ayat (7) PP 35/2023

Dalam hal wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor.

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Pasal 65 ayat (5) PP 35/2023

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, wajib retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi administratif berupa bunga tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Pasal 71 ayat (4) PP 35/2023

Atas pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang menyatakan kurang bayar dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 72 ayat (4) PP 35/2023

STPD mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 77 ayat (1) PP 35/2023

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berdasarkan pada hasil pemeriksaan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,8% per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar.

Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 77 ayat (2) PP 35/2023

jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB berdasarkan pada penghitungan secara jabatan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2% per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar.

Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sejak saat terutangnya pajak ditambahkan dengan sanksi administratif berupa:

kenaikan sebesar 50% dari pokok pajak yang kurang dibayar untuk PBBKB serta PBJT atas makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; dan jasa kesenian dan hiburan.

kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak yang kurang dibayar untuk jenis pajak selain yang sudah dikenakan kenaikan sebesar 50% di atas.

Pasal 78 ayat (4) PP 35/2023

Jumlah tagihan dalam STPD pada ayat (2) huruf a serta ayat (3) huruf a dan huruf b berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar.

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 78 ayat (5) PP 35/2023

Jumlah tagihan dalam STPD pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 91 ayat (1) PP 35/2023

Dalam hal pengajuan keberatan pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% per bulan dihitung dari pajak yang lebih dibayar. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 96 ayat (1) PP 35/2023

Dalam hal permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% per bulan dihitung dari pajak yang lebih dibayar. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 103 ayat (9) PP 35/2023

Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 105 ayat (7) PP 35/2023

Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dilakukan setelah lewat 2 bulan, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.

Pengawasan Penerima Fasilitas Kepabeanan

Pemerintah menerbitkan PER-5/BC/2023 sebagai pelaksana ketentuan Pasal 64 PMK 216/2022. Dalam hal ini, monev perlu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.

“Pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi…dapat dilakukan secara berkoordinasi antar-unit di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-5/BC/2023.

Monev terhadap penerima fasilitas KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Penghentian Pemungutan Pajak dan Retribusi

Sesuai dengan Pasal 127 ayat (5) PP 35/2023, jika berdasarkan pada hasil evaluasi, perda bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, menkeu merekomendasikan perubahan.

Adapun rekomendasi disampaikan menkeu kepada mendagri paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal perda mengenai pajak dan retribusi diterima.

Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) PP 35/2023, mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah dengan tembusan menkeu berdasarkan pada rekomendasi. Surat pemberitahuan disampaikan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat, pertama, pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda. Kedua, rekomendasi perubahan perda. Ketiga, rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only