Harga Rumah Subsidi Rp234 Juta Bebas PPN, Cek Kriterianya

JAKARTA. Pemerintah membuat aturan baru terkait fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) 60/PMK.010/2023 ditetapkan mengenai batasan harga jual rumah yang bisa dapat fasilitas pembebasan PPN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, harga jual tidak melebihi batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” lanjut Febrio, Rabu (21/6/2023).

Sebenarnya fasilitas pembebasan pajak rumah ini sudah diberikan sejak 2001. Hal ini dilakukan sebagai perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only