Lewat Aturan Baru, Ditjen Pajak Bisa Optimalkan Penagihan Pajak di Tengah Globalisasi

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam beleid ini, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dimaksud meliputi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak.

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, terbitnya PMK Nomor 61 Tahun 2023 tersebut tentu akan menjamin kepatuhan khususnya dalam hal penagihan di tengah globalisasi dan mobilitas individu.

Dirinya bilang, selama ini kegiatan penagihan pajak umumnya kurang optimal dikarenakan penegakan hukum sulit dilakukan dalam tiga situasi.

Pertama, penanggung pajak berada di negara lain. Kedua, penanggung pajak berada di dalam negeri, tetapi barang/aset untuk pelunasan pajak berada di negara lain.

Ketiga, baik penanggung pajak ataupun asetnya berada di negara lain.

“Ketiga situasi tersebut menimbulkan keterbatasan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjangkau dan melacak penanggung pajak khususnya karena biaya administrasi yang tinggi,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6).

Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama di bidang bantuan administrasi pajak antar otoritas.

Nah, dengan lahirnya PMK ini, kata Bawono, akan mengatur secara lebih detail mengenai prasyarat, tata cara kerjasama penagihan, sifat reprisokal, kerangka kerja sama antar otoritas, pemblokiran layanan publik dan sebagainya.

Menurutnya, melalui PMK ini tentu ada optimisme untuk meningkatkan kegiatan penegakan hukum secara adil karena baik penanggung pajak yang berada di dalam dan di luar negeri akan mampu dijangkau.

“Apalagi Indonesia juga telah memiliki perjanjian kerja sama yang luas melalui payung hukum Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3b), Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC), dan sebagainya,” tandas Bawono.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only