Pengenaan PPN Atas Produk Pengolahan Setengah Jadi Masih Relevan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Keuangan (Keuangan) untuk meninjau ulang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah).

Hanya saja, anggota Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Ajib Hamdani menilai bahwa pengenaan PPN atas produk pengolahan setengah jadi tersebut masih relevan.

Hal ini dikarenakan ketika PPN dikenakan terhadap barang setengah jadi, maka ini kan menjadi pengurang dari nilai PPN atas barang jadinya.

“Jadi, konsep pengenaan pajak ini tetap relevan. Kalau ingin kesederhanaan pengenaan, bisa diusulkan PPN diganti dengan gross sales tax, misalnya dengan tarif 2%,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (25/6).

Senada, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, apabila produk pengolahan setengah jadi tersebut dibebaskan dari PPN, maka produsen tidak bisa mengkreditkan pajak masuknya sehingga bisa menambah beban biaya produksi.

“Fasilitas PPN akan mengurangi beban pajaknya jika diberikan pada produk konsumsi akhir bukan barang konsumsi setengah jadi atau bahan baku,” kata Fajry.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto menilai, pengenaan PPN 11% pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel atau dari timah menjadi ingot (batang logam) merupakan hal yang tidak adil.

Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi. Hal ini bertujuan untuk mendorong industri pengolahan lanjutan semakin kompetitif.

“Memang ini sangat-sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel. Harus dipajaki 11%, sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan 11%. Daya saing barang dalam negeri jadi lebih mahal 11%,” ujar Sugeng.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only