Peneriman Pajak Daerah Meningkat, Ini Pendorongnya

JAKARTA. Penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Mei 2023 mencapai Rp 88,70 triliun atau tumbuh 14,11% yoy dari periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 77,73 triliun.

Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) dengan kontribusi 80,1%.

Pertumbuhan pajak daerah ini didorong peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif seiring tingginya konsumsi di bulan Ramadan dan libur lebaran.

“Ini yang selalu saya gambarkan, kegiatan ekonomi di daerah melonjak atau meningkat dan ini terekam dari kegiatan, baik di hotel, restoran, hiburan, yang kemudian menghasilkan pendapatan asli daerah bagi pemerintah daerah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei, Senin (26/6).

Sri Mulyani memaparkan, pajak hotel mencapai Rp 3,52 triliun atau naik 96,4% yoy dari Mei 2022, pajak hiburan Rp 845,9 miliar dengan pertumbuhan 81,8% yoy, pajak restoran Rp 6,0 triliun dengan pertumbuhan 34,8% yoy, dan pajak parkir Rp 588,07 miliar dengan pertumbuhan 37,9% yoy.

Berdasarkan kinerja daerah, Bali mencatat penerimaan tertinggi senilai Rp 1,23 triliun, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 26,74 miliar, dan DI Yogyakarta sebesar Rp 145,31 miliar.

“Untuk pertumbuhan pajak daerah terus menunjukan adanya aktivitas ekonomi yang merata di berbagai daerah Indonesia,” imbuh Sri Mulyani.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only