BPK: Sita Aset oleh DJP untuk Dukung Penagihan Pajak Belum Optimal

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeklaim penatausahaan barang sitaan oleh Ditjen Pajak (DJP) belum sepenuhnya mendukung upaya penagihan pajak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2022 (LHP SPI dan Kepatuhan 2022), BPK mencatat terdapat 2.224 barang sitaan senilai Rp1,59 triliun yang belum dilelang.

“Barang sitaan tersebut merupakan barang yang telah disita berdasarkan berita acara pelaksanaan sita (BAPS) dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2022,” sebut BPK, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Secara lebih terperinci, terdapat 1.312 aset dengan nilai mencapai Rp958,9 miliar masih dalam proses pelelangan. Lebih lanjut, terdapat 73 aset dengan nilai mencapai Rp269,4 miliar yang belum dilelang karena masih diagunkan ke pihak lain.

Terdapat pula 184 aset senilai Rp100,7 miliar yang belum dilelang karena wajib pajak berkomitmen untuk mengangsur tunggakan pajaknya.

Kemudian, BPK juga menemukan adanya 1.717 rekening blokir senilai Rp216,5 miliar yang belum dipindahbukukan ke kas negara.

“Rekening tersebut merupakan rekening yang telah diblokir berdasarkan BAPS dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022,” tulis BPK.

Mayoritas dari rekening blokir itu berstatus belum dipindahbukukan karena DJP belum melakukan update status. Menurut catatan DJP, sebanyak 422 rekening dengan nilai aset Rp119,8 miliar sudah dipindahbukukan.

Walau demikian, terdapat pula 441 rekening blokir dengan nilai mencapai Rp41,9 miliar yang belum dipindahbukukan karena adanya penggantian juru sita.

Piutang Pajak Daluwarsa

Selanjutnya, BPK mencatat terdapat 327 barang sitaan senilai Rp324,46 miliar yang berstatus belum dilelang atau sudah dilelang tetapi belum terjual hingga piutang pajaknya daluwarsa. DJP beralasan aset-aset ini akan dialihkan untuk melunasi ketetapan laun yang belum daluwarsa.

Lebih lanjut, BPK juga telah menemukan 408 rekening blokir senilai Rp52,19 miliar yang belum dipindahbukukan ke kas negara hingga piutang pajak telah daluwarsa. DJP beralasan rekening ini akan dialihkan untuk melunasi ketetapan lain yang belum daluwarsa.

Akibat permasalahan itu, BPK menyebut terdapat aset dan rekening senilai Rp1,81 triliun yang tidak segera direalisasikan dan berpeluang tidak dapat direalisasikan sebagai penerimaan negara.

BPK pun merekomendasikan Direktorat TIK DJP untuk memperbaiki sistem di DJP guna memastikan penghitungan penyisihan piutang pajak sudah sesuai dengan rincian dan nilai barang sitaan. KPP juga diminta untuk memantau status barang sitaan dan memutakhirkan data barang sitaan pada SIDJP.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only