Wajib Pajak Bikin TP Doc? Informasi ini Harus Ada di Dokumen Lokal

Dokumen lokal menjadi salah satu bagian dari dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing).

Sesuai dengan PMK 213/2016, dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat dilakukan transaksi afiliasi. Adapun transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak afiliasi, yakni pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

“Dokumen lokal … harus memuat informasi mengenai wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 213/2016, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Informasi mengenai wajib pajak tersebut paling sedikit berisi 5 hal. Adapun melalui PMK 213/2016, pemerintah turut mengatur mengenai perincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal yang dimaksud.

Pertama, identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak. Informasi yang dimuat antara lain:
  • penjelasan tentang struktur manajemen wajib pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
  • penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh wajib pajak, termasuk indikasi dalam hal wajib pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam grup usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, serta penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap wajib pajak;
  • aspek-aspek operasional kegiatan usaha wajib pajak; serta
  • gambaran lingkungan usaha secara terperinci, termasuk daftar pesaing utama.
Kedua, informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan wajib pajak. Informasi yang dimaksud paling sedikit mencakup:
  • skema transaksi dan penjelasannya;
  • kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 tahun terakhir;
  • penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
  • jumlah nominal transaksi yang diperinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
  • informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan wajib pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut;
  • informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai nomor dan tanggal faktur, nama lawan transaksi, negara atau yurisdiksi lawan transaksi, nama produk, spesifikasi/kualitas produk, jumlah unit/kuantitas, harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan), dan tanggal pengiriman/pengapalan barang, dalam hal wajib pajak melakukan transaksi afiliasi terkait dengan produk komoditas; serta
  • salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan.
Ketiga, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Adapun informasi yang dimuat antara lain:
  • penjelasan terperinci tentang analisis kesebandingan setiap transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak. Hal ini meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
  • penjelasan teperinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);
  • penjelasan tentang metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis transaksi afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
  • penjelasan tentang pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode penentuan harga transfer dan alasan pemilihannya. Selain itu, ada penjelasan tentang rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode penentuan harga transfer. Penjelasan disampaikan jika wajib pajak menggunakan metode penentuan harga transfer berbasis laba bruto atau neto;
  • ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode penentuan harga transfer;
  • penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
  • daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, serta detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
  • ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode penentuan harga transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 karakterisasi usaha;
  • penjelasan mengenai penerapan metode penentuan harga transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
  • penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
  • penjelasan mengenai kesimpulan bahwa penentuan harga transfer telah atau belum sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan
  • salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota grup usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan transaksi afiliasi wajib pajak.
Keempat, informasi keuangan wajib pajak. Adapun informasi yang dimaksud sebagai berikut:
  • laporan keuangan wajib pajak yang telah di audit akuntan publik untuk tahun pajak terkait dengan dokumen penentuan harga transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan wajib pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;
  • laporan keuangan wajib pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 karakterisasi usaha;
  • informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode penentuan harga transfer; serta
  • ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode penentuan harga transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.
Kelima, peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta nonkeuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar. Adapun ikhtisar tersebut wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak yang bersangkutan.

“Dalam hal wajib pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal … harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 213/2016.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only