Kapan Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak Terbit? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak atas natura alias barang/fasilitas dari kantor akan terbit dalam waktu dekat. Saat ini prosesnya masih dalam tahap finalisasi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan PMK pajak atas natura akan segera dipublikasi setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“PMK natura prosesnya saat ini sedang dalam proses finalisasi. Segera kalau sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan, kami undangkan,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (26/6/2023).

Dalam PMK pajak atas natura nantinya akan mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkait dengan natura. Selain itu juga bakal dirinci daftar-daftar barang atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.

“Nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat secara umum bagaimana kita mengatur mengenai pengenaan pemotongan dan pemungutan pajak terkait treatment natura yang kita atur dalam PMK ini, insya Allah beberapa saat ke depan,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai dan penerima.

Sebelumnya Suryo mengatakan kewajiban pemotongan PPh atas natura diperkirakan akan berlaku mulai semester II-2023. Pihaknya memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan pajak atas natura.

“Pemotongan natura kita harapkan mungkin semester II (2023) kita baru memulai. Supaya rada tenang menceritakan kepada masyarakat juga lebih sederhana, lebih mudah,” kata Suryo dalam media briefing, Selasa (10/1/2023).

Secara umum, berikut daftar natura yang dikecualikan dari objek PPh:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.

Dalam bagian kedua ini, pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil. Artinya di wilayah lain pemberian fasilitas rumah masih bisa dikenakan PPh.

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput Pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only