Pajak Karyawan Hingga Pajak Konsumsi Jadi Penyokong Penerimaan Pajak 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.718 triliun. Ada tiga jenis pajak yang akan tetap menjadi tumpuan penerimaan pajak tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, jenis pajak karyawan atau PPh 21 karyawan akan menjadi salah satu penyokong penerimaan pajak tahun ini. PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak karyawan.

Nah, perusahaan akan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan setiap bulannya dan akan menyetorkannya ke kas negara.

Hingga akhir Mei 2023, PPh 2021 berhasil tumbuh 16,7% meski lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 22,4%. Pertumbuhan PPh 21 ini sejalan dengan utilisasi tenaga kerja dan tingkat upah yang berjalan dengan baik.

Selain PPH Pasal 21, Suryo bilang, PP Badan dan pajak konsumsi alias pajak pertambahan nilai (PPN) juga akan menjadi penyokong penerimaan pajak tahun ini. Penerimaan PPh Badan pada Mei 2023 ini berhasil tumbuh 24,8% dan berkontribusi sebesar 28,7% terhadap penerimaan pajak Mei 2023.

Sedangkan PPN dalam negeri (DN) berhasil tumbuh 32,5% dan berkontribusi 22% terhadap penerimaan pajak Mei 2023. Pertumbuhan yang positif ini sejalan dengan baiknya konsumsi dalam negeri serta dampak penyesuaian tarif PPN DN.

“Harapannya ke depan akan terus kami ikuti dan ini merupakan tumpuan penerimaan pajak sampai dengan akhir 2023 ini,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (26/6).

Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak Rp 830,29 triliun sampai dengan akhir Mei 2023.

Kinerja penerimaan pajak tersebut  tumbuh 17,7% jika dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama. Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 48,33% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only