Siap-siap! Menkeu Segera Teken Pajak Mobil & Rumah Dinas

Pemerintah tak kunjung menerbitkan aturan yang menetapkan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan barang atau fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan sebetulnya aturan itu sudah dalam tahap finalisasi dan akan segera terbit. Ia memastikan, dalam waktu dekat aturan itu akan terbit.

Pemberlakuan pajak natura ini akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Jika telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, ia memastikan akan segera mengumumkan ketentuannya ke publik.

“PMK natura prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi, saya kira kalau sudah ditandatangani bu menteri keuangan, kami undangkan, nanti akan kami sampaikan,” kata Suryo saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Pada Mei lalu, Suryo mengungkapkan bahwa pajak atas natura dan kenikmatan ini akan berlaku pada Juni 2023. Satu bulan lebih awal dari rencana sebelumnya, yakni Juli 2023. Namun, hingga kini belum juga terbit ketentuannya.

Kendati begitu, melalui peraturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan bebas dari pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan yang akan berlaku semester II-2023 atau Juli 2023.

Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). PP ini adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa PNS bebas dari pengenaan pajak natura atas pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipotong pajak.

Menurut Suryo, DJP nanti akan mengatur pajak natura ini bagi yang menerima dan memberi. “Ukurannya konteks menjadi titik cerita dalam menentukan bagi si penerima tapi esensi pentingnya jenisnya sudah jelas,” kata Suryo.

“Kalau sudah kelihatan hilalnya nanti disampaikan,” paparnya. Mengenai sanksi, Suryo menegaskan aturannya akan berlaku secara struktur jabatan dan permohonan.

Untuk diketahui, dengan adanya pemberlakuan PPh Pasal 21 atas imbalan natura/kenikmatan tersebut, sebagai konsekuensinya penghasilan pegawai yang dipotong oleh pemberi kerja akan meningkat.

Perusahaan pun harus mengatur ulang kebijakan pajak tentang siapa yang menjadi penanggung PPh 21, apakah pemberi kerja atau pekerja. Jika PPh 21 atas imbalan natura ditanggung oleh pegawai, maka penghasilan bersih atau take home pay karyawan pun akan berkurang.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only