Pemerintah Beri Diskon PPN Rumah Subsidi hingga 11 Persen

Pada pertengahan tahun 2023 ini, ada kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah akan memberikan diskon berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 11 persen untuk setiap pembelian rumah subsidi.

Keputusan ini diambil pemerintah sebagai komitmen untuk memenuhi kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau bagi MBR dan sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Tak hanya PPN, dukungan fiskal lainnya untuk sektor perumahan yang diberikan seperti pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.

Untuk memperkuat dukungan fiskal terkait ekosistem perumahan agar lebih kondusif dan mempercepat pencapaian target RPJMN, Pemerintah menerbitkan PMK 60/PMK.010/2023.

PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

Dengan PMK ini, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau berkisar antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk MBR yang ditargetkan oleh Pemerintah.

Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI, Suwardi, secara umum tujuan kebijakan PMK Nomor 60 tahun 2023 adalah untuk membantu mengatasi backlog kepemilikan rumah.

Sasaran dari kebijakan rumah umum (rumah subsidi) adalah MBR. Terlebih lagi, terjadi penyesuaian harga jual rumah umum sebesar 2,5 persen dari usulan harga Menteri PUPR tahun 2022.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only