Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Mengutip informasi yang disampaikan dalam laman resmi DJP, menurut tujuannya, pemeriksaan pajak secara umum terbagi menjadi 2. Pertama, pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan. Kedua, pemeriksaan untuk tujuan lain.

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terdiri atas 2 kegiatan, yakni pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin. Pemeriksaan khusus dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan pada data konkret maupun hasil analisis risiko.

Sementara itu, pemeriksaan rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan wajib pajak diakhiri dengan pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Kemudian, pemeriksaan tujuan lain dilakukan dalam rangka sebagai berikut:

  • penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan;
  • penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan pada permohonan wajib pajak;
  • penentuan saat produksi dimulai;
  • penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil;
  • penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi;
  • penagihan pajak;
  • keberatan;
  • pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN);
  • penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

“Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak,” tulis DJP.

DJP mengatakan pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam kondisi tertentu, seperti pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Penyampaian SPHP dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only