Harapan Adanya PSIAP, DJP: Potensi Sengketa Pajak Berkurang

Adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) diharapkan memberi manfaat bagi wajib pajak dan fiskus.

PSIAP diharapkan mampu memberi kemudahan pemanfaatan sistem perpajakan bagi aparat pajak dan wajib pajak, keandalan sistem informasi, integrasi seluruh proses bisnis di Ditjen Pajak (DJP) menjadi satu sistem utuh, akurasi data berkualitas, serta jaminan kepastian hukum kepada semua pengguna.

“Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberi manfaat berupa layanan berkualitas, potensi sengketa yang berkurang, biaya kepatuhan yang lebih rendah, serta layanan digital yang lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Laporan Tahunan DJP 2022.

Selain itu, dengan dukungan aplikasi yang terintegrasi, PSIAP diharapkan bisa mempermudah tugas pegawai DJP. Hal ini dilakukan dengan pengurangan skema pekerjaan manual sehingga berimbas pada peningkatan produktivitas.

“Dengan demikian, kehadiran PSIAP akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, dan kepercayaan publik, serta mendorong kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan,” imbuh Suryo.

Adapun pada 2021, DJP dan para pemangku kepentingan telah menyelesaikan penyusunan high-level design dan detailed design proses bisnis coretax administration system (CTAS). Kemudian, pengembangan modul sistem coretax telah selesai 2022.

Fokus kegiatan pada 2023 adalah penyelesaian pelatihan, testing, serta sosialisasi dan edukasi kepada unit kantor dan pegawai DJP. Sumber daya yang dimiliki DJP akan dipersiapkan untuk menyongsong implementasi SIAP atau CTAS pada 2024.

Seperti diketahui, implementasi CTAS akan dilakukan pada pertengahan 2024. Sejalan dengan hal itu, implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only