Penerimaan Pajak Tahun 2023 Capai Rp 1.869 Triliun, Lampui Target APBN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun. Realisasi tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 108,8% dari APBN 2023 dan 102,8% dalam dari Perpres 75/2023.

“Dari sisi teks rasionya hasil perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDb) kita 10,21%. Ini kira-kira penerimaan pajak sudah mendekati waktu Isya karena sudah di 18,69,” gurau Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (2/1).

Adapun Sri Mulyani juga menjelaskan, penerimaan pajak tahun 2023 ini tumbuh 8,9% dari tahun 2022 yang realisasinya sebesar Rp 1.716,8 triliun. Penerimaan pajak yang moncer ini didukung kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan Ditjen Pajak.

Bendahara keuangan negara ini memerinci, penerimaan pajak ini diperoleh dari Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) sebesar Rp 68,8 triliun. Meski begitu realisasinya tidak mencapai target yakni hanya 96,0%.

“PPh migas mengalami kontraksi akibat penurunan harga komoditas. Terkontraksi 11,6% menjadi Rp 68,8 triliun,” ungkapnya.

Kemudian, untuk PPh non migas realisasinya mencapai Rp 993 triliun, realisasi ini mencapai 101,5% dari target, dan tumbuh 7,9% dari periode sama tahun 2022.

Penerimaan pajak juga disokong dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) realisasinya mencapai Rp 764,3 triliun atau 104,6% dari target. Realisasi ini juga tumbuh 11,2% dari periode sama tahun 2022.

Terakhir, Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak lainnya mencapai Rp 43,1 triliun atau 114,4% dari target. Realisasi ini juga tumbuh 39% dari periode sama tahun 2022.

Meski begitu, Sri Mulyani mengakui pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2023 melambat dari 2022. “Ini dikarenakan penurunan signifikan harga komoditas penurunan impor dan tidak terulangnya kebijakan tax amnesty,” ungkapnya.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only