12,5 Juta NIK Belum Dipadankan dengan NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat sekitar 12,5 juta masyarakat wajib pajak belum mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga akhir 2023. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

“Sekarang masih ada yang belum padan, betul itu 12,5 jutaan, masih akan dipadankan terus, karena informasinya di-connect dengan Kementerian Dalam Negeri, Dukcapil untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP,” ujar Suryo ketika ditemui usai Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Suryo menjelaskan, dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri sebesar 72,46 juta WP, terdapat 59,88 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP. “Ini dapat kami belah bahwa pemadanan dilakukan melalui sistem sebanyak 55,92 juta NIK,” tuturnya. Sementara itu sekitar 3,95 juta NIK dipadankan sendiri oleh wajib pajak.

Lebih lanjut, Bos Pajak itu mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan mengenai NIK dengan NPWP melalui portal pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id.

“Di kesempatan ini, saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan tolong akses ke portal kami. Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami, baik office maupun yang sifatnya virtual,” kata dia.

Imbauan ini ditekankan karena ke depan, implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP. Adapun CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Namun, implementasi sistem tersebut bukan berarti meninggalkan sistem lama, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Nantinya, SIDJP tetap bisa digunakan dengan adanya konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memperpanjang batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.

Hal ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Sumber : bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only