Jokowi Teken Aturan Baru Pajak Karyawan, Bisa Menaikkan Penerimaan Pajak?

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Beleid itu diundangkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.

“Kalau tidak ada perubahan beban pajak (dalam aturan), harusnya tidak ada dampak ke penerimaan ya,” ujar Fajry saat dihubungi pada Rabu, 3 Januari 2024.

Namun, kata dia, yang berubah paling hanya cash flow dari para wajib pajaknya saja. Sedangkan berdampak atau tidaknya aturan baru itu terhadap tingkat kepatuhan, Fajry tidak ingin berasumsi lebih jauh untuk saat ini.

Fajry mengatakan belum mengerti esensi dari adanya aturan yang disebut bisa mempermudah perhitungan oleh Direktorat Jenderal Pajak itu. Tetapi, perhitungannya memang cukup dengan mencari tarif efektif yang sesuai lalu kalikan dengan penghasilan bruto. “Tapi di bulan Desember ada penyesuaian,” ucap Fajry.

Manajemen Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjelaskan Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2023 itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuan diterbitkannya peraturan itu untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. 

“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip pada Senin, 1 Januari 2023.

Menurut Dwi, sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

“Dengan peraturan pemerintah ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” ucap Dwi.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir.

Sedangkan penghitungan PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. Ditjen Pajak sedang menyiapkan alat yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” tutur Dwi.

Sumber : bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only