DJP Sumut I catat penerimaan pajak Rp27,78 triliun pada 2023

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatatkan penerimaan pajak Rp27,78 triliun pada tahun 2023 atau 102,35 persen dari target yang ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yaitu Rp27,14 triliun.

“Pencapaian tahun 2023 ini tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak yang luar biasa. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Kamis.

Arridel melanjutkan, pajak yang diterima Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor yakni pertama, industri pengolahan, lalu kedua, perdagangan besar dan eceran berikut reparasi dan perawatan mobil juga sepeda motor serta ketiga, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib.

Dari sektor industri pengolahan, DJP Sumut I mendapatkan kontribusi pajak 34,74 persen atau Rp9,65 triliun.

Dari perdagangan besar dan eceran berikut reparasi dan perawatan mobil serta sepeda Motor sebesar 30,13 persen atau Rp8,37 triliun.

Terakhir, dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar delapan persen atau Rp2,22 triliun.

Sementara dari jenis pajaknya, penyumbang terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar 30,67 persen atau Rp8,52 triliun, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan berkontribusi sebesar 27,5 persen atau Rp7,64 triliun dan PPN impor berkontribusi sebesar 12,13 persen atau Rp 3,37 triliun.

“Kinerja penerimaan pajak ini didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan seperti pengawasan pasca-PPS, pengawasan berbasis risiko, perluasan akses informasi dan pembentukan Komite Kepatuhan,” tutur Arridel.

Dia menambahkan, pada tahun 2023, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga mencatatkan pencapaian lebih dari 100 persen dari target penerimaan pajak.

Dalam hal kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada tahun 2023, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 369.136 SPT sampai dengan 31 Desember 2023.

Berdasarkan jenis wajib pajaknya, ada 288.280 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 55.583 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan dan 25.273 SPT Wajib Pajak Badan.

“Berdasarkan kanal pelaporannya, sebagian besar wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui ‘e-Filing’. Kami mengingatkan pula mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak sudah dapat menyampaikan laporan SPT Tahunannya,” kata Arridel.

Sumber : www.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only