Penerimaan Pajak Jaksel II Tembus Rp 65,73 Triliun Sepanjang 2023

Jakarta. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 67,83 Triliun atau 103,2% dari target Perpres 75/2023 sebesar Rp 65,73 Triliun.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor menyampaikan, capaian penerimaan pajak tahun 2023 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,4% dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Hal ini menjadi keberhasilan Kanwil DJP Jaksel II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama empat tahun berturut-turut.

Dimana pada tahun 2020, 2021, dan 2022 Kanwil DJP Jaksel II juga berhasil melampaui target penerimaan yang diamanahkan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan stakeholder khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik.

“Terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya yang telah bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” ujar Neil dalam keterangan resminya, Jumat (12/1).

Keberhasilan ini pun dialami oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Secara rinci realisasi penerimaan pajak dari masing-masing KPP tersebut adalah sebagai berikut:

Nama KPPRealisasiTarget Tercapai
KPP Madya Jakarta Selatan IRp 24,45 Triliun101,73%
KPP Madya Dua Jakarta Selatan IIRp 16,58 Triliun102,34%
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru SatuRp 10,27 Triliun106,14%
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru DuaRp 2,62 Triliun103,73%
KPP Pratama Jakarta Kebayoran LamaRp 4,18 Triliun105,26%
KPP Pratama Jakarta PesanggrahanRp 908,89 Miliar104,29%
KPP Pratama Jakarta Pasar MingguRp 4,22 Triliun104,63%
KPP Pratama Jakarta CilandakRp 3,73 Triliun104,31%
KPP Pratama Jakarta JagakarsaRp 826,99 Miliar103,68%

Adapun capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II tahun 2023 berdasarkan jenis pajak didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 38,2 Triliun atau 58,17% dari realisasi penerimaan.

Sedangkan sektor usaha yang memberikan kontribusi terbesar terhadap realisasi penerimaan pajak adalah sektor perdagangan sebesar 30,22%.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only