Pajak Spa

Sosialisasi spa & Wellness Indonesia (Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia) menolak aturan 40% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta mendesak pemerintah untuk meluruskan definisi spa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Mohammad Asyhadi mengatakan, munculnya aturan 40% PBJT berpotensi mematikan usaha spa di seluruh Indonesia, karena harga, jasa spa otomatis akan naik.

Selain itu, Asyhadi bilang, pelaku usaha spa akan semakin terbebani dengan pajak yang besar. Sebab, selain PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, dan PPh pribadi selaku pengusaha 5% hingga 35%.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 13 Januari 2024 hal 11

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only