Pajak Jasa Hiburan 75% Dilaporkan ke MK, Bakal Diuji Materi

Jakarta, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno menyebutkan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75% tengah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Judicial Review alias hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

“Sudah diajukan Judicial Review ke MK,” ujar Sandiaga Uno dikutip dari Detikcom, Senin (15/1/2024).

Kenaikan pajak hiburan sebesar 40% sampai 75%, tentunya cukup memberatkan, terutama pasca-pandemi. Sandiaga berjanji dirinya akan berjuang agar kebijakan pemerintah terkait pajak, tidak memberatkan para pelaku usaha dan masyarakat. Solusi dalam menghadapi kebijakan ini akan dipikirkan.

“Jadi kami akan fokus untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM,” tegasnya.

Besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75% ternyata telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Di antara negara tetangganya, menurut data Tim Riset CNBC Indonesia, pajak hiburan Indonesia yang melonjak tinggi ke tingkat minimum 40% merupakan posisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15%, Malaysia yang berada di angka 10%, Amerika Serikat (Chicago) di angka 9%, dan Thailand di angka 5%.

Penghibur publik asing di Singapura dikenakan pemotongan pajak sebesar 15% atas penghasilan kena pajak dari layanan yang dilakukan di Singapura.

Tarif pemotongan pajak akan dikurangi dari 15% menjadi 10% jika pendapatan atas jasa yang dilakukan di Singapura telah jatuh tempo dan dibayarkan kepada penghibur umum asing selama periode dari 22 Februari 2010 hingga 31 Maret 2022.

Tarif pajak konsesi sebesar 10% berakhir setelah tanggal 31 Maret 2022. Mulai tanggal 1 April 2022, tarif pajak pemotongan sebesar 15% akan berlaku atas penghasilan kena pajak dari jasa yang dilakukan di Singapura.

Sementara itu, Malaysia malah mau memangkas pajak hiburan. Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim telah mengumumkan bahwa pajak hiburan dikurangi dari 25% menjadi 10% untuk pertunjukan internasional, dengan pengecualian penuh untuk artis lokal.

Adapun, di Amerika Serikat (AS) khususnya Chicago, pajak hiburan untuk bioskop, konser, dan acara olahraga dikenakan sebesar 9% termasuk untuk penikmat hiburan dari rumah saja.

Lebih lanjut, menikmati musik liburan favorit di rumah seperti Spotify, Apple Music, atau Pandora dikenakan pajak hiburan yang sama sebesar 9% per bulan. Chicago adalah kota pertama di Amerika yang menerapkan pajak semacam itu pada layanan streaming, menurut National Taxpayers Union Foundation.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only