Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Apa Dampaknya?

Jakarta. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, menilai naiknya pajak hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen, tentunya pelaku usaha dan konsumen akan terimbas dampaknya.

Fajry mengakui, jika dibandingkan dengan negara lain, tarif khusus untuk sektor diskotik, bar, kelab malam, Spa dan sejenisnya di Indonesia (dalam UU HKPD) memang lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Di Thailand, diskotik dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk cukai dan tarifnya 5 persen. Sedangkan di Malaysia masuk ke dalam service tax dengan tarif 6 persen.

Sedangkan di Filipina, dia dikenakan dalam bentuk tarif PPN yang lebih tinggi. Filipina menggunakan sistem tarif PPN multi tarif. Tarif standar PPN di Filiipina 12 persen sedangkan untuk diskotek dan sejenisnya 18 persen.

“Di Indonesia, diskotik, kelab malam, dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk pajak daerah dengan tarif minimum sebesar 40 persenApakah berdampak bagi pariwisata? tidak pukul rata bagi setiap daerah,” kata Fajry kepada Liputan6.com, Senin (15/1/2024).

Ia menjelaskan, dalam UU HKPD, kini ada batas tarif minimum sebesar 40 persen, dahulu tidak ada. Alhasil, beberapa daerah akan mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan.

Contohnya, di daerah kabupaten Badung, yang merupakan pusat wisata Bali, akan mengalami kenaikan tarif dari 15 persen ke 40 – 75 persen. Begitu pula dengan Jakarta, dari 25 persen akan meningkat 40 – 75 persen.

Alhasil, industri hiburan di kedua daerah yang mengalami kenaikan pajak tersebut akan terdampak. Kenaikan pajak ini bisa menaikan harga yang yang dibayarkan oleh konsumen dan/atau mengurangi keuntungan dari pemilik usaha.

“Dengan harga tiket ke luar negeri yang kini murah, kenaikan tarif ini akan menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha. Konsumen bisa saja memilih opsi ke luar negeri. Begitu pula dengan pengusaha, kalau konsumennya kabur mereka juga pasti akan kabur,” ujarnya.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only