Polemik Tarif Tinggi Pajak Hiburan, Anggota DPR Janjikan Mediasi dengan Pemerintah

JAKARTA. Kalangan anggota DPR meminta pemerintah meninjau ulang besaran tarif pajak hiburan yang direncanakan akan naik sebesar 40-75% usai disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menilai kebijakan ini menciptakan kondisi yang dilematis bagi para pengusaha pariwisata bidang hiburan. Jika terlalu kaku menerapkan aturan tanpa mempertimbangkan aspirasi pengusaha terkait, maka dikhawatirkan roda ekonomi pariwisata di Indonesia akan semakin lesu.

“Negara berusaha menaikan pemasukan lewat pajak namun tentu ini [kenaikan] terlalu berat untuk pengusaha dengan angka segitu,” ulasnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (16/1/2024).

Ia mengingatkan nilai kebijaksanaan harus diprioritaskan dalam pengambilan keputusan terkait besaran tarif pajak yang baru ini.

Dia menyebutkan kebijakan ini masih berada pada tahap uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada koordinasi, menurutnya, negara akan mematikan industri pariwisata beserta para pelaku yang terlibat.

Supaya polemik ini tidak terjadi berkepanjangan, Nuroji menyampaikan bahwa Komisi X DPR akan berusaha melakukan mediasi dengan pihak pemerintah agar kenaikan pajak hiburan tidak signifikan.

“Saat ini semua sektor bisa dibilang sedang lesu-lesunya (perputaran ekonomi) termasuk dunia hiburan. Pajak memang diperlukan untuk pemasukan negara tapi tidak seperti ini. Pemerintah perlu melibatkan para pengusaha mengenai kenaikan pajak ini supaya tidak memberatkan,” tandas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat VI itu.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only