Cegah Salah Lapor atau Denda dengan Baca Panduan Pajak UMKM Ini

JAKARTA. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Keuangan merespons kebutuhan sektor ini dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).

PMK ini bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM.

Bagi UMKM dengan penghasilan bruto tertentu, diberikan opsi untuk memilih tarif PPh Final sebesar 0,5% atau menggunakan perhitungan sesuai ketentuan umum pajak penghasilan. Namun, bagi UMKM dengan penghasilan bruto di atas Rp4.800.000.000, akan dikenai pajak sesuai ketentuan umum pajak penghasilan.

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, dengan melampirkan surat pernyataan.

Adapun surat pernyataan tersebut berisikan pernyataan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500.000.000.

Kemudian, bagi wajib pajak UMKM berstatus badan yang ingin menerapkan pemotongan atau pemungutan PPh Final dengan tarif 0,5% harus memiliki surat keterangan dari Direktur Jenderal Pajak.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only