Terima 848.755 SPT Tahunan, DJP Sampaikan Ini ke WP yang Belum Lapor

JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima 848.755 SPT Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 hingga 17 Januari 2024.

Melalui media sosial, DJP terus mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online.

“#KawanPajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui http://pajak.go.id,” bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Selasa (23/1/2024).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

“Jika ada pertanyaan terkait pelaporan SPT Tahunan, #KawanPajak dapat menghubungi @kring_pajak atau kantor pajak,” bunyi cuitan DJP.

DJP menyediakan layanan Kring Pajak untuk melayani wajib pajak yang ingin mencari informasi soal perpajakan. Layanan ini tersedia dalam berbagai saluran seperti telepon 1500200, live chat http://pajak.go.id, akun X @kring_pajak, serta email informasi@pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak apabila memerlukan bantuan dalam penyampaian SPT Tahunan, termasuk soal electronic filing identification number (EFIN) yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan 2023 secara online.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only