Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktoran Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan pemerintah daerah (Pemda) bisa memberikan insentif fiskal kepada para pengusaha. Hal ini sesuai dengan Pasal 101 pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau yang disebut UU HKPD.

“Jenis pemberian insentif fiskal dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak,” ucap Lydia lewat pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 23 Januari 2024.

Dalam mekanisme pemberian insentif fiskal tersebut, ujar dia, pemerintah daerah tentu harus mempertimbangkan aspek-aspek pengelolaan keuangan daerah. “Termasuk pemenuhan target PAD (pendapatan asli daerah),” tutur Lydia.

Dengan begitu, pemberian insentif fiskal oleh Pemda harus memperhitungkan risiko atas pemenuhan target PAD. Namun Lydia tak menjawab secara gamblang apakah penerimaan pajak daerah bisa berkurang karena insentif ini.

“Pemberian insentif tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik daerah,” tegas Lydia. 

Dia melanjutkan, implementasi pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan tertentu bisa merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD yang terbit pada Jumat, 19 Januari 2024.

Sebelumnya, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan polemik. Sejumlah asosiasi sudah memprotes aturan ini, bahkan mengajukan judical review terhadap UU HKPD yang menjadi dasar aturan.

Sejumlah pengusaha seperti seperti Hotman Paris dan Inul Daratista juga sempat memprotes lewat akun media sosial masing-masing. Hotman adalah salah satu pemegang saham di Atlas Beach Club di Bali, sedangkan Inul pemilik bisnis karaoke keluarga INUL VISTA. Keduanya bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan asosiasi lainnya bahkan menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin kemarin, 22 Januari 2024. Menghadapi protes tersebut, pemerintah kemudian menganjurkan kepada daerah untuk memberikan insentif pajak kepada industri hiburan yang kena imbas kenaikan tarif pajak. 

Sumber : bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only