Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Hiburan, tapi Tergantung Pemda

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pengusaha hiburan bisa mendapatkan insetif fiskal dari yang ditetapkan saat ini 40%-75%. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan insetif fiskal itu bisa diberikan oleh pemerintah daerah.

“Yang ke customer ada skema kewenangan kepala daerah untuk memberikan pengurangan, penurunan, pembebasan pokok pajaknya, itu kan yang di sisi itu sudah kita dorong, udah ada SE Mendagri yang menegaskan kembali ada ruang insentif fiskal di kepala daerah,” ujar dia ditemui di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

SE tersebut berdasarkan pada pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Seperti yang diketahui sebelumnya, SE itu juga mengacu pada Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan.

“Di situ yang menyerahkan ke kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal itu ruangnya ada. Caranya di situ ada yang melalui permohonan wajib pajak (WP) atau secara jabatan, kepala daerah bisa melakukan itu,” terang dia.

Susi menegaskan tidak bisa serta merta kebijakan yang sudah diundangkan dikembalikan seperti sebelumnya atau dibatalkan. Karena kebijakan tersebut sudah terbentuk undang-undang (UU). Jika pengusaha ingin dikembalikan ke skema sebelumnya, harus mengajukan Judicial Review (JR) ke Makamah Konstitusi (MK).

“Kalau wacana pelaku usaha menginginkan ada semacam penurunan atau kembali ke tarif lama skemanya ya memang JR. Karena Undang-undang sudah ada dan berlaku, kan UU 2022 di Januari, transisi 2 tahun, sehingga berlaku Januari 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Besarannya yakni minimal 40% dan maksimal 75%.

“Untuk aturannya tetap di HKPD, bukan UU Nomor 28 Tahun 2009, itu sudah diganti ke UU HKPD,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Airlangga menjelaskan bahwa ada insentif pajak yang bisa diberikan pemerintah daerah untuk pelaku industri jasa hiburan. Insentif fiskal yang dimaksud berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.

Itu bisa diberikan atas permohonan wajib pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar, kondisi tertentu seperti bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan, serta untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Dalam pasal 101 itu diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif, dengan insentif untuk investment dan mendorong pertumbuhan yang lain, itu dimungkinkan pajak itu di bawah 70% bahkan di bawah 40%,” jelasnya.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only