Hati-Hati! Kini Muncul Penipuan Bermodus Surat Tagihan Pajak

Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Wajib pajak pun diminta berhati-hati apabila dihubungi pihak yang mengatasnamakan otoritas, termasuk yang memakai modus pengiriman Surat Tagihan Pajak (STP) melalui email.

“#KawanPajak kalau menerima email ngadi-ngadi seperti ini tidak usah direspon karena merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP,” bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Senin (29/1/2024).

DJP menulis cuitan tersebut dengan melampirkan contoh email penipuan dari pihak yang mengatasnamakan otoritas. Dalam email tersebut, wajib pajak dinyatakan tidak patuh membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan sehingga dikirimkan surat teguran.

Melalui email, penipu juga melampirkan dokumen berformat PDF kepada wajib pajak. Lampiran dokumen ini pun perlu diwaspadai karena dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam, dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.

“Pemberitahuan kepada wajib pajak akan menggunakan saluran komunikasi & informasi resmi DJP, @kring_pajak dan/atau kantor pajak,” bunyi cuitan DJP.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only