Bali Turunkan Pajak Hiburan Diskotek Cs di Bawah 40 Persen

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah (pemda) Bali bakal memberikan insentif agar pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di bawah 40 persen.

Hal itu sesuai dengan pasal 101 Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Yang di Bali mereka sudah melakukan itu (insentif) karena saya kan zoom meeting dengan gubernur, bupati walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang pengusaha tempat hiburan. Mereka akan memberikan Pasal 101, memberikan insentif, berapa insentifnya ya yang jelas di bawah 40 persen,” katanya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (29/1).

Sementara untuk DKI Jakarta, sambungnya, pemprov setempat rencananya akan mengumpulkan para pengusaha untuk membahas insentif pajak hiburan.

Tito pun mendorong pemda lainnya untuk memberikan insentif pajak hiburan.

“Saya mendorong daerah-daerah lain unuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan usaha pasca covid, kita mendorong untuk mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan dari UU itu Pasal 101,” katanya.

Pemberian insentif pajak hiburan oleh pemda tertuang dalam Pasal 99 PP PDRD Nomor 35 tahun 2023 yang menyatakan bahwa pemda bisa memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sebagai upaya mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

“Insentif fiskalnya berupa apa? pengurangan. Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40 persen silahkan berdasarkan assesment daerahnya, melakukan pengurangan pokok pajaknya, memberikan keringanan, memberikan pembebasan ataupun penghapusan dari pokok pajak,” jelas Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Selasa (16/1).

Namun, ia menekankan tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen. Sebab, pemberiannya harus berdasarkan assesment dari pemerintah atas pengajuan dari pengusaha.

Ada empat faktor yang harus dipertimbangkan untuk bisa memberikan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen kepada pelaku usaha. Pertama, kemampuan membayar wajib pajak/ wajib retribusi.

“Jika memang pelaku usaha dalam kategori wajib pajak yang belum mampu secara usaha ditetapkan dengan tarif 40 persen, maka kepala daerah berapa bisa memberikan insentif,” ujarnya.

Kedua, mempertimbangkan kondisi tertentu wajib pajak. Misalnya usaha terdampak bencana alam, mengalami kebakaran, dan kondisi yang tidak menguntungkan lainnya.

Ketiga, pelaku usaha mikro dan menengah yang bisa dibuktikan dengan izin usaha sebagai pelaku UMKM, maka bisa diberikan insentif.

Keempat, mempertimbangkan kemampuan daerah untuk mendukung kebijakan pemda mencapai program prioritas daerah atau yang terkait dengan nasional.

“Memberikan kemudahan insentif ini tentu harus di-assessment dulu ya jika itu pengajuannya dari wajib pajak. Jika itu merupakan prioritas daerah, ya silahkan diberikan secara massal,” jelasnya.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only