Heboh DKI Jakarta Naikkan PBBKB Jadi 10%, ESDM Minta Ditunda!

Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar implementasi kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di DKI Jakarta yang naik menjadi 10% dari sebelumnya 5% ditunda.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan PBBKB, alasannya masuk masa dinamis berdekatan dengan masa Pemilu Presiden RI 2024 pada 14 Februari 2024.

Tutuka bilang pihaknya meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk DKI Jakarta dan juga daerah lainnya untuk mengkaji peraturan kenaikan pajak tersebut dengan cermat bagaimana implementasinya.

“Ini kan kita masa-masa yang dinamis sampai Pemilu nanti. Jadi kami sangat harapkan untuk Pemda-pemda terkait ini, pengaturan daerah tentang ini untuk coba dilihat betul implementasinya,” ujar dia kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (30/1/2024).

Tutuka juga mengatakan pihaknya siap untuk memberikan saran tentang implementasi PBBKB tersebut. Dengan begitu, pihaknya menegaskan agar Pemda mengkaji dengan cermat aturan itu paling tidak hingga tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“Jadi kami betul-betul, dan kami siap memberikan saran-saran apa yang mungkin timbul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat betul implikasinya karena kita juga mendekati tanggal 14 Februari (masa Pemilu),” ungkapnya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only