BI: 475 Daerah Terapkan QRIS untuk Pembayaran Pajak

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan 475 daerah telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak.

“Data penggunaan QRIS itu sudah 475 pemerintah daerah (pemda) dari 542 pemda, digunakan untuk transaksi penerimaan pajak daerah,” kata Perry saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Jumlah 475 pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah mencapai 88 persen dari total keseluruhan 542 pemda. Menurut Perry, langkah tersebut merupakan salah satu upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah, yakni dengan mengelektronifikasi keuangan pemerintah daerah, termasuk melalui QRIS.

“Tapi, bukan berarti pemda yang tidak menggunakan QRIS belum dielektronifikasi, karena elektronifikasi ini macam-macam, ada yang QRIS, ATM bank dan lainnya,” jelas Perry.

Di samping untuk pajak, QRIS di daerah juga digunakan untuk retribusi serta belanja pemda. Perry melanjutkan pemda juga sudah menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah, di mana BI bersama perbankan memberikan insentif berupa pembebasan biaya tahunan.

“Pemda yang belanjanya menggunakan QRIS dan KKI ini lebih murah dan langsung potong rekening, dibayarkan langsung sehingga tepat sasaran, tepat guna dan meningkatkan jumlah dana,” ujar dia.

Sebelumnya, BI melaporkan nominal transaksi QRIS pada November 2023 tercatat meningkat 157,43 persen secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp 24,90 triliun. Jumlah pengguna tercatat sebanyak 45,03 juta dan jumlah merchant 30,12 juta yang sebagian besar merupakan UMKM.

BI terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mempermudah transaksi masyarakat dan memperluas inklusi ekonomi keuangan. Tujuan tersebut dicapai melalui perluasan implementasi QRIS Tarik Tunai, Transfer dan Setor Tunai (TUNTAS), penetapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro, perluasan kerja sama, perluasan implementasi QRIS Antarnegara.

Selain itu perpanjangan masa berlaku kebijakan kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), penguatan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah dengan mengembangkan KKI fitur Online Payment.

Juga perluasan sosialisasi, koordinasi dan monitoring yang lebih intensif, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Sumber: republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only