Bocorkan Data SPT Trump, Mantan Pegawai Pajak Divonis Penjara 5 Tahun

Mantan pegawai Internal Revenue Service (IRS) bernama Charles Littlejohn dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun akibat perbuatannya.

Hukuman dijatuhkan karena Littlejohn membocorkan SPT mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan beberapa orang terkaya AS ke media massa.

“Apa yang Littlejohn lakukan terhadap presiden AS yang kala itu sedang menjabat adalah serangan terhadap demokrasi konstitusional kita,” ujar hakim yang memimpin persidangan, Ana Reyes dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Secara terperinci, Littlejohn membocorkan SPT milik Trump ke The New York Times. Tak hanya itu, data SPT dari beberapa orang terkaya AS seperti Elon Musk, Warren Buffett, Bill Gates, Rupert Murdoch, dan Mark Zuckerberg juga dibocorkan ke ProPublica.

Littlejohn mencuri data-data SPT ketika bekerja di IRS pada 2018 hingga 2020. Setelah itu, Littlejohn mengunggah data SPT ke situs web pribadi agar tindakannya tidak terdeteksi oleh sistem IRS. Lalu, Littlejohn juga mengunduh data-data SPT tersebut ke beragam perangkat, termasuk iPod.

“Vonis hari ini memberikan pesan kuat bahwa mereka yang melanggar undang-undang dengan tidak menjaga informasi pajak yang sensitif pasti akan menghadapi hukuman yang berat,” kata Asisten Jaksa Agung Nicole Argentieri.

Meski demikian, Littlejohn melalui jaksanya menyatakan bahwa dirinya telah melakukan hal yang benar, meski tidak dibenarkan secara hukum.

“Tindak pidana ini dilandasi oleh keyakinan moral yang mendalam bahwa rakyat AS memiliki hak untuk mengetahui informasi tersebut. Publikasi tersebut adalah cara untuk mendorong perubahan,” jelas Littlejohn seperti dilansir nbcnews.com.

Menurut Littlejohn, masyarakat AS perlu mengetahui betapa mudahnya orang-orang kaya AS menghindar dari kewajiban pembayaran pajak.

“Saya sepenuhnya tahu bahwa tindakan ini akan menyeret saya ke ruang sidang,” tutur Littlejohn.

Sebagai informasi, Trump menjadi satu-satunya presiden AS yang tak bersedia untuk secara sukarela membuka SPT-nya kepada publik sebagaimana presiden-presiden sebelumnya.

Namun, The New York Times mencatat Trump hanya membayar pajak senilai US$750 pada tahun pajak 2016 dan 2017. Pada tahun pajak 2000 hingga 2015, Trump tercatat tidak membayar pajak sama sekali.

Sementara itu, ProPublica menyatakan total pajak yang dibayar oleh 25 orang terkaya AS amatlah rendah bila dibandingkan dengan penghasilan mereka, yakni hanya US$13,6 miliar atau 15,8% dari total pendapatan kotor mereka.

Dalam perkembangannya, kekayaan 25 orang terkaya AS tersebut tumbuh menjadi US$401 miliar. Artinya, pajak yang dibayar oleh 25 orang terkaya AS hanya sebesar 3,4% dari total pertambahan kekayaan mereka.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only