Tokocrypto Harap Skema Pajak Kompetitif untuk Kripto di Indonesia

Jakarta. Pemerintah resmi mengenakan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Pelaku industri kripto di Indonesia mengapresiasi pemerintah yang menerapkan aturan pajak di industri kripto. Di sisi lain, perhitungan pajak diharapkan bisa semakin kompetitif agar partisipasi masyarakat semakin aktif di industri aset kripto.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menjelaskan, ada tiga skema pajak yang mungkin bisa diterapkan agar pajak kripto di Indonesia semakin kompetitif. Skema pertama adalah kembali seperti dulu yaitu hanya capital gain tax atau pajak atas capital gain.

Sedangkan skema kedua adalah dengan merevisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ini karena menurut Undang-Undang PPSK, aset kripto bukan termasuk dalam komoditas, tetapi mengarah ke aset keuangan. 

“Kalau sebagai aset keuangan, kenapa dikenakan PPN karena bukan barang, ini sudah ada Undang-Undangnya. Diharapkan ini ada sinergi antara Undang-Undang yang ada dan peraturan pajaknya,” kata Yudhono dalam acara Tokocrypto Crypto Outlook 2024, Rabu (31/1/2024).

Skema ketiga adalah dengan menurunkan sedikit besaran pajak yang saat ini telah berlaku mengingat industri kripto masih baru di Indonesia. 

“Kita sih spiritnya ingin mendukung pajak kripto, tetapi sayangnya saat ini pajak kripto menjadi kurang kompetitif,” jelas Yudhono.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only